Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Majene merupakan lembaga yang memegang peranan dan fungsi strategis di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu Kab. Majene.
Tugas pokok Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Majene adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan bidang pelayanan terpadu satu pintu.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, DPMPTSP mempunyai Fungsi:
a. perumusan kebijakan lingkup penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
b. pelaksanaan kebijakan lingkup penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
d. pelaksanaan administrasi Dinas lingkup penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan lembaga penyelenggara pelayanan perizinan terpadu Kab. Majene. DPMPTSP Kab. Majene dituntut dapat memberikan pelayanan perizinan yang cepat, akurat, dengan biaya sesuai ketentuan, secara transparan kepada masyarakat Kab. Majene.
DPMPTSP Kab. Majene mempunyai tujuan, yaitu :
1. Meningkatkan kepuasan masyarakat dalam pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
2. Meningkatkan iklim usaha dan investasi yang kondusif.
Sasaran DPMPTSP Kab. Majene adalah sebagai berikut :
1. Meningkatnya kualitas pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
2. Meningkatnya realisasi investasi.
Awal Tahun 2020, DPMPTSP telah diresmikannya Aplikasi Baru berbasis elektronik atau yang terkenal dengan Online Singgle Subbmission (OSS) Sebuah Inovasi pelayanan perizinan yang memberikan kepastian waktu, kepastian biaya, dan kepastian proses.