Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, terdiri dari:
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, terdiri dari:
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Bidang Penanaman Modal, terdiri dari:
- Seksi Kerjasama Penanaman Modal;
- Seksi Promosi;
- Seksi Investasi.
- Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, terdiri dari:
- Seksi Perizinan Usaha dan Perizinan Tertentu;
- Seksi Verifikasi Administrasi dan Penerbitan;
- Seksi Non Perizinan.
- Bidang Data, Pengendalian dan Pengembangan Sumber Daya, terdiri dari;
- Seksi Data dan Informasi;
- Seksi Pengaduan dan Evaluasi, Pengendalian;
- Seksi Perumusan Kebijakan Investasi dan Pengembangan Potensi daerah.
- Kelompok Jabtan Fungsional