Struktur Organisasi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, terdiri dari:

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, terdiri dari:
    1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
    2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  3. Bidang Penanaman Modal, terdiri dari:
    1. Seksi Kerjasama Penanaman Modal;
    2. Seksi Promosi;
    3. Seksi Investasi.
  4. Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, terdiri dari:
    1. Seksi Perizinan Usaha dan Perizinan Tertentu;
    2. Seksi Verifikasi Administrasi dan Penerbitan;
    3. Seksi Non Perizinan.
  5. Bidang Data, Pengendalian dan Pengembangan Sumber Daya, terdiri dari;
    1. Seksi Data dan Informasi;
    2. Seksi Pengaduan dan Evaluasi, Pengendalian;
    3. Seksi Perumusan Kebijakan Investasi dan Pengembangan Potensi daerah.
  6. Kelompok Jabtan Fungsional